Padang, - Pembangunan kios darurat untuk relokasi pedagang pasar raya Kota Padang, yang memakai badan jalan didepan ruang terbuka hijau (RTH) Imam Bonjol secara undang-undang (UU) lalulintas dan angkutan jalan terjadi pelanggaran.
"Secara UU lalulintasa dan angkutan jalan, pemakian jalan raya untuk relokasi atau pembuatan kios darurat bagi pedagang memang menyalahi aturan, namun tidak demikian dengan kondisi yang terjadi di Kota Padang," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yosefriawan, di Padang, Kamis (30/12).
Ia menambahkan, saat ini relokasi kios darurat yang ada di jalan depan RTH Imam Bonjol Kota Padang dibangun dalam keadaan emergenci, oleh sebab itu kepala pemerintahan berhak untuk menentukan lokasi pemindahan untuk kepentingan para pedagang.
Sehubungan dengan itu, bagi kelancaran jalan raya yang ada di kawasan tersebut dishub Kota Padang akan memberlakukan jalan satu arah, agar tidak terjadi kemacetan dan gangguan bagi pemakai ruas jalan.
"Kita dikawasan tersebut akan menyiapkan rambu lalulintas untuk jalan satu arah, demi kenyamanan masyarakat, karena bagaimanapun kios yang dibangun adalah untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Jalur satu arah yang direncanakan dishub Kota Padang yakni, larangan bagi pengendara bermotor untuk melewati kawasan depan RTH Imam Bonjol dari arah kantor Balikota Padang menuju Masjid Nuru Imam, Kota Padang, dan kendaraan yang boleh lewat adalah dari arah Masjid Nurul Iman menuju pasar raya.
"Dalam minggu ini kita sudah akan memasang rambu lalulintas jalur satu arah di kawasan pembanguna kios darurat tersebut," katanya mengakhiri.
"Secara UU lalulintasa dan angkutan jalan, pemakian jalan raya untuk relokasi atau pembuatan kios darurat bagi pedagang memang menyalahi aturan, namun tidak demikian dengan kondisi yang terjadi di Kota Padang," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yosefriawan, di Padang, Kamis (30/12).
Ia menambahkan, saat ini relokasi kios darurat yang ada di jalan depan RTH Imam Bonjol Kota Padang dibangun dalam keadaan emergenci, oleh sebab itu kepala pemerintahan berhak untuk menentukan lokasi pemindahan untuk kepentingan para pedagang.
Sehubungan dengan itu, bagi kelancaran jalan raya yang ada di kawasan tersebut dishub Kota Padang akan memberlakukan jalan satu arah, agar tidak terjadi kemacetan dan gangguan bagi pemakai ruas jalan.
"Kita dikawasan tersebut akan menyiapkan rambu lalulintas untuk jalan satu arah, demi kenyamanan masyarakat, karena bagaimanapun kios yang dibangun adalah untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Jalur satu arah yang direncanakan dishub Kota Padang yakni, larangan bagi pengendara bermotor untuk melewati kawasan depan RTH Imam Bonjol dari arah kantor Balikota Padang menuju Masjid Nuru Imam, Kota Padang, dan kendaraan yang boleh lewat adalah dari arah Masjid Nurul Iman menuju pasar raya.
"Dalam minggu ini kita sudah akan memasang rambu lalulintas jalur satu arah di kawasan pembanguna kios darurat tersebut," katanya mengakhiri.
Komentar
Posting Komentar