Kapal Pembawa Ribuan Ikan Hias Diamankan

Padang - Satuan Polisi Air (Pol Air) Polda Sumbar, Minggu (17/10) sekitar pukul 04.00 WIB, mengamankan kapal pembawa ikan hias di perairan pantai Padang yang membawa ribuan ekor ikan hias yang dikemas adalam kantong-kantong plastik untuk dijual di pasar Gaung, Bungus, Kota Padang.

Penangkapan terhadap kapal pembawa ikan tersebut dilakukan saat satuan Pol Air melakukan patroli rutin diperairan Sumbar, dan mencurigai kapal yang sedang menuju Kota Padang tersebut, setelah di lakukan pemeriksaan teryata kapal dengan nama KM Rizki 01 tersebut membawa ikan hias, dan didalam kapal ditemukan bubuk putas (bahan penangkap ikan ilegal yang bisa membunuh terumbu karang, red).

"Kita tadi pagi mengamankan satu unit kapal yang berlayar dari Kepulauan Nias menuju Pantai Padang, dan mereka ditangkap karena ditemukan putas di dalam kapal tersebut, dan diduga putas tersebut digunakan untuk menangkap ikan," ujar KA Korps Pol Air Polda Sumbar, Ipda Firdaus,  Minggu (17/10).

Ia menambahkan, kapal tersebut di amankan didekat pulau Sinyaru, enam mill laut dari pesisir pantai Kota Padang, dan kemudian dibawa ke pos jaga Pol Air Polda Sumbar, Mura Padang.

Dalam penangkapan tersebut, tujuh orang yang ada didalam kapal juga ikut diamankan, dan diperiksa di Pos Pol Air Polda Sumbar, Muara Padang, dan sampai pukul 16.30 WIB pemeriksaan terhadap para nelayan tersebut masih dilakukan.

"Dari keterangan anak buah kapal ada sebanyak 700 kantong ikan yang ada di dalam kapal tersebut, mulai dari jenis ikan hias Memo, Bronkeli, Jilabu," ungkapnya.

Sementara itu, dari pengakuan anak buak kapal (ABK) kepada antara-sumbar.com, "Kami ditangkap karena diduga menggunakan putas, dan saya tidak mengatahui putas itu milik siapa, kami melakukan penyelaman untuk menangkap ikan tersebut, saya telah tiga tahun bekerja menangkap ikan ini," ujar Rudi (24).

Ia menambahkan, ikan dalam kapalnya tersebut rencana akan dijual di pasar ikan Gaung, dengan harga Rp1.000 sampi Rp6.000 per ekornya.

Selain Rudi, enam orang lainnya yang diamankan yakni, Maman (30), Andi (25), Udin (28), Gofur (27), Rio (29), dan Kapten Kapal Feri Kurniawan.

Jika terbukti bersalah tujuh orang tersebut terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara, berdasarkan undang-undang (UU) nomor 34 tentang perikanan dan pelayaran

Komentar