Padang, - Selama tahun 2010, Dinsa Perhubungan (Dishub) Kota Padang telah pelanggaran angkutan kota (angkot) sebanyak 541 pelanggaranyang dianggap menyalahi prosedur dalam berlalulintas.
"Kita selama 2010 ini telah menemukan berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan angkot di Kota Padang," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yosefriawan, di Padang, Kamis (30/12).
Ia menambahkan, dari 541 pelanggaran angkot di Kota Padang tersebut yang menjadi pelanggaran tertinggi adalah matinya Kartu Pengawasan (KP) dan tidak diperpanjang oleh pemilik angkot, kemudian baru pelanggaran dalam uji kelayakan kendaraan (keur).
Dari data dishub Kota Padang tercatat pelanggaran matinya KP mencapai 188 kasus, mati Keur 131 kasus, angkot tidak memiliki papan trayek sebanyak 32 kasus, angkot tidak memiliki izin usaha sebanyak 39 kasus, serta kasus lainya sebanyak 172 kasus.
"Kita berharap pada tahun 2011 nanti pelanggaran yang terjadi pada angkot yang ada di Kota Padang dapat berkurang, karena itu kita juga telah menyiapkan program untuk mengantisipasi hal tersebut," katanya.
Ia menambhakan, untuk meningkatkan pelayanan dan kesadaran bagi pengusaha dan pemilik angkot dishub telah melakukan peningkatan pelayanan dengan sitem komputerisasi kartu pengawas angkot.
Dengan adanya sistem komputerisasi tersebut, dishub akan lebih mudah memonitor dan melakukan pengawasan terhadap angkot yang ada di Kota Padang.
"Kita selama 2010 ini telah menemukan berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan angkot di Kota Padang," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yosefriawan, di Padang, Kamis (30/12).
Ia menambahkan, dari 541 pelanggaran angkot di Kota Padang tersebut yang menjadi pelanggaran tertinggi adalah matinya Kartu Pengawasan (KP) dan tidak diperpanjang oleh pemilik angkot, kemudian baru pelanggaran dalam uji kelayakan kendaraan (keur).
Dari data dishub Kota Padang tercatat pelanggaran matinya KP mencapai 188 kasus, mati Keur 131 kasus, angkot tidak memiliki papan trayek sebanyak 32 kasus, angkot tidak memiliki izin usaha sebanyak 39 kasus, serta kasus lainya sebanyak 172 kasus.
"Kita berharap pada tahun 2011 nanti pelanggaran yang terjadi pada angkot yang ada di Kota Padang dapat berkurang, karena itu kita juga telah menyiapkan program untuk mengantisipasi hal tersebut," katanya.
Ia menambhakan, untuk meningkatkan pelayanan dan kesadaran bagi pengusaha dan pemilik angkot dishub telah melakukan peningkatan pelayanan dengan sitem komputerisasi kartu pengawas angkot.
Dengan adanya sistem komputerisasi tersebut, dishub akan lebih mudah memonitor dan melakukan pengawasan terhadap angkot yang ada di Kota Padang.
Komentar
Posting Komentar