Padang, (ANTARA) - Satuan narkotika (Satnarkoba) Polresta Padang, mengamankan seorang mahasiswa yang diduga menjadi pemakai dan penjual narkotika jenis Sabu, Senin (20/12) sekitar pukul 23.00 WIB.
Mahasiswa atas nama Eka Pratama Putra (25) warga Mutiara Putih, yang saat ini kuliah di Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Kota Padang, diciduk jajaran kepolisian saat melakukan transaksi dengan aparat yang menyamar di persimpangan lampu merah dekat SPBU, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
"Kita tadi malam berhasil mengamankan seorang mahasiswa yang diduga sebagai pemakai narkotika jenis sabu, setelah dipancing oleh anggota," kata Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Yuli Kurnianto, di Padang, Selasa (21/12).
Ia menambahkan, tersangak diamankan diatas mobil rental yang dibawanya, saat melakukan transaksi.
Bersama tersangka ikut diamankan barang bukti berupa lima paket sabu, mobil Avanza Silver dengan nomor polisi BA 2533 TT, tas pinggang, korek api, bong, serta pirek.
Dari pengakuan tersangka pada pihak kepolisian, dia mendapatkan barang haram tersebut dari tangan residifis Polresta Padang yang beberapa bulan lalu baru bebas dari sel tahanan, yakni Esa (30), dengan harga Rp500 ribu per paketnya.
"Dari keterangan tersangka ternyata barang tersebut ia dapat dari DPO yang merupakan residifis kita, yang beberapa bulan lalu baru bebas dari penjara dengan kasus yang sama," katanya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap Esa yang diduga memiliki jaringan pengedaran sabu di Kota Padang.
Mahasiswa atas nama Eka Pratama Putra (25) warga Mutiara Putih, yang saat ini kuliah di Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Kota Padang, diciduk jajaran kepolisian saat melakukan transaksi dengan aparat yang menyamar di persimpangan lampu merah dekat SPBU, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
"Kita tadi malam berhasil mengamankan seorang mahasiswa yang diduga sebagai pemakai narkotika jenis sabu, setelah dipancing oleh anggota," kata Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Yuli Kurnianto, di Padang, Selasa (21/12).
Ia menambahkan, tersangak diamankan diatas mobil rental yang dibawanya, saat melakukan transaksi.
Bersama tersangka ikut diamankan barang bukti berupa lima paket sabu, mobil Avanza Silver dengan nomor polisi BA 2533 TT, tas pinggang, korek api, bong, serta pirek.
Dari pengakuan tersangka pada pihak kepolisian, dia mendapatkan barang haram tersebut dari tangan residifis Polresta Padang yang beberapa bulan lalu baru bebas dari sel tahanan, yakni Esa (30), dengan harga Rp500 ribu per paketnya.
"Dari keterangan tersangka ternyata barang tersebut ia dapat dari DPO yang merupakan residifis kita, yang beberapa bulan lalu baru bebas dari penjara dengan kasus yang sama," katanya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap Esa yang diduga memiliki jaringan pengedaran sabu di Kota Padang.
Komentar
Posting Komentar