Polsek Padang Selatan Amakan Pelaku Judi Koa

Padang,  - Jajaran kepolisian Polsek Padang Selatan mengamankan empat orang pelaku yang diduga melakukan perjudian jenis kartu Koa, Rabu (22/12) sekitar pukul 15.00 WIB.

Keempat pelaku yakni Nasrul Daus (45) warga Parak Laweh, Lubuk Begalung, Hendra (28) warga Kampung Batu, Padang Selatan, Tasanus (41) warga Kampung Baru, Padang Selatan, dan Irwan (46) warga Penyambungan Padang Selatan, diamankan saat tertangkap tangan sedang bermain judi jenis Koa di tempat pelelangan Ikan, Kampung Batu, Kecamatan Padang Selatan.

"Jajaran kita berhasil mengamankan empat orang pelaku perjudian jenis kartu Koa di sebuah warung ditempat pepelangan ikan, dari informasi warga yang telah resah dengan kegiatan keempat tersangka," kata kapolsek Padang Selatan, AKP Nuaraida, Rabu (22/12).

Ia menambahkan, saat ditangkap keempat tersangka tertangkap tangan sedang melakukan permainan kartu Koa dengan menggunkan uang sebagai taruhan, sehingga langsung diamankan jajaran Polsek Padang Selatan.

Bersama keempat tersangka juga ikut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp67 ribu, serta kartu Koa sebagai alat untuk perjudian.

Keempat tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian, dan terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sampai saat ini, selama 1,5 bulan Kapolsek Padang Selatan, AKP Nuraida menjabar, telah berhasil mengamankan sebanyak 16 tersangka perjudian di Kota Padang.

"Kita saat ini memang memfokuskan terhadap perjudian di kawasan Padang Selatan untuk menekan banyaknya perjudian di wilayah ini," katanya mengakhiri.

Komentar