Padang, - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, sebelum tahun baru 2011 melakukan penertiban terhadap warung kelambu (warkel) yang ada di tempat keramaian atau objek-objek wisata di Kota Padang.
"Kita sebelum tahun baru akan menertibkan semua warung kelambu yang ada di tempat-tempat keramaian di Kota Padang," kata kakan Satpol PP Kota Padang, Eri Sanjaya, di Padang, Senin (20/12).
Ia menambahkan, penertiban sebelum tahun baru 2011 dimaksudkan untuk mengantisipasi pemanfaatan malam tahun baru oleh muda mudi yang salah, bukan hanya untuk menyambut tahun baru malah dimanfaatkan untuk berbuat mesum.
Untuk penertiban sebelum tahun baru Satpol PP Kota Padang berencana akan melakukan dengan cara persuasif terlebih dahulu, namun jika sampai sehari sebelum malam tahun baru cara persuasif tidak juga dihiraukan para pemilik warung kelambu, Satpol PP akan membongkar paksa lapak-lapak tersebut.
"Kita akan melakukan dengan cara persuasif dalam penertiban warung kelambu, namun jika tidak diindahkan olah para pemilik maka kita akan bertindak secara tegas untuk menegakan perda Kota Padang tentang kemaksiatan," katanya.
Lokasi yang menjadi sasaran Satpol PP Kota Padang diantaranya tepi lauat, Jalan Samudera, Bukit Lampu Bungus, serta tempat-tempa wisata lainya di Kota Padang.
Satpol PP Kota Padang untuk penertiban tersebut telah mempersiapkan dua pleton personil, yakni 30 personil untuk keamanan dan 30 personil untuk menertibkan warkel tersebut.
"Berdasarkan pengalaman tahun lalu, kita perlu mewaspadai tempat-tempat keramaian dan rekreasi yang dijadikan tempat tujuan di malam tahun baru oleh kaum muda-mudi, untuk menghindari terjadinya maksiat di Kota Padang," katanya.
Penertiban secara persuasif akan dilakukan mulai tanggal 24 Desember 2010 hingga 29 Desember 2010, setelah batas waktu tersebut jika belum ditanggapi oleh pemilik warkel, maka Satpol PP Kota Padang akan melakukan tidakan tegas dengan pembongkaran secara paksa.
"Kita sebelum tahun baru akan menertibkan semua warung kelambu yang ada di tempat-tempat keramaian di Kota Padang," kata kakan Satpol PP Kota Padang, Eri Sanjaya, di Padang, Senin (20/12).
Ia menambahkan, penertiban sebelum tahun baru 2011 dimaksudkan untuk mengantisipasi pemanfaatan malam tahun baru oleh muda mudi yang salah, bukan hanya untuk menyambut tahun baru malah dimanfaatkan untuk berbuat mesum.
Untuk penertiban sebelum tahun baru Satpol PP Kota Padang berencana akan melakukan dengan cara persuasif terlebih dahulu, namun jika sampai sehari sebelum malam tahun baru cara persuasif tidak juga dihiraukan para pemilik warung kelambu, Satpol PP akan membongkar paksa lapak-lapak tersebut.
"Kita akan melakukan dengan cara persuasif dalam penertiban warung kelambu, namun jika tidak diindahkan olah para pemilik maka kita akan bertindak secara tegas untuk menegakan perda Kota Padang tentang kemaksiatan," katanya.
Lokasi yang menjadi sasaran Satpol PP Kota Padang diantaranya tepi lauat, Jalan Samudera, Bukit Lampu Bungus, serta tempat-tempa wisata lainya di Kota Padang.
Satpol PP Kota Padang untuk penertiban tersebut telah mempersiapkan dua pleton personil, yakni 30 personil untuk keamanan dan 30 personil untuk menertibkan warkel tersebut.
"Berdasarkan pengalaman tahun lalu, kita perlu mewaspadai tempat-tempat keramaian dan rekreasi yang dijadikan tempat tujuan di malam tahun baru oleh kaum muda-mudi, untuk menghindari terjadinya maksiat di Kota Padang," katanya.
Penertiban secara persuasif akan dilakukan mulai tanggal 24 Desember 2010 hingga 29 Desember 2010, setelah batas waktu tersebut jika belum ditanggapi oleh pemilik warkel, maka Satpol PP Kota Padang akan melakukan tidakan tegas dengan pembongkaran secara paksa.
Komentar
Posting Komentar