Padang, 24/12 (ANTARA) - Satu orang nara pidana (Napi) mendapat remisi dan bebas tepat saat perayaan Natal, Sabtu (25/12) di lembaga pemasyarakatan (LP) kelas IIA Muara Padang, Suamatera Barat.
"Salah satu napi yang ada di LP ini, pada saat Ntal tahun ini mendapat remisi khusus dan bebas langsung," kata Kasi Binadik Lembaga Pemasyarakatan Muara Padang, Marten, di Padang, Jumat.
Ia menambahkan, pada Natal tahun ini, umat kristiani yang mendapatkan remisi ada sebanyak 18 orang, namun haya satu yang langsung bebas, karena sebelumnya juga telah mendapat remisi pada peringatan kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
Satu orang yang mendapatkan remisi langusung bebas tersebut yakni, pelaku tindak kejahatan perjudian, dengan hukuman satu tahun penjara, atas nama Abel Lisman Simalanggai (20), warga Perupuk Tabing Padang Utara Kota Padang, Sumatera Barat.
"Napi yang langsung bebas pada hari Natal besok, telah berada di sel tahan LP Mura Padang sejak Januari 2010, namun ia dapat bebas pada Sabtu (25/12) kerana pada resmis pertama yang diterimanya, ia mendapat pengurangan hukuman 1 bulan, dan remisi Natal 15 hari," kata Marten.
Marten Menambahkan, untuk mendapatkan remisi 15 hari, terpidana sebelumya minimal telah menjalani masa penahanan 6 sampai 12 bulan. Sementara, mereka yang telah menjalani masa tahanan 12 bulan lebih mendapatkan remisi 1 bulan.
Selain kebebasan satu napi tersebut, di LP Muara Padang sebanyak 11 orang mendapat remisi 15 hari, 5 orang dengan remisi 1 bulan, serta remisi khusus terkait peraturan presiden Nomor 28 tahun 2006 yang merupakan SK dari pusat sebanyak 1 orang.
"Pemberian remisi pada warga binaan lapas sudah sesuai prosedur dan memenuhi ketentuan yang berlaku, di antaranya, mereka yang memperoleh remisi telah melewati 2/3 dari masa hukuman, berkelakukan baik dan tidak terlibat kasus terorisme," katanya.
Saat ini di LP Muara Padang, ada 416 orang napi, serta tahanan sebanyak 269 orang, sehingga jumlah yang ada di lapas tersebut ada 685 orang.
"Salah satu napi yang ada di LP ini, pada saat Ntal tahun ini mendapat remisi khusus dan bebas langsung," kata Kasi Binadik Lembaga Pemasyarakatan Muara Padang, Marten, di Padang, Jumat.
Ia menambahkan, pada Natal tahun ini, umat kristiani yang mendapatkan remisi ada sebanyak 18 orang, namun haya satu yang langsung bebas, karena sebelumnya juga telah mendapat remisi pada peringatan kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
Satu orang yang mendapatkan remisi langusung bebas tersebut yakni, pelaku tindak kejahatan perjudian, dengan hukuman satu tahun penjara, atas nama Abel Lisman Simalanggai (20), warga Perupuk Tabing Padang Utara Kota Padang, Sumatera Barat.
"Napi yang langsung bebas pada hari Natal besok, telah berada di sel tahan LP Mura Padang sejak Januari 2010, namun ia dapat bebas pada Sabtu (25/12) kerana pada resmis pertama yang diterimanya, ia mendapat pengurangan hukuman 1 bulan, dan remisi Natal 15 hari," kata Marten.
Marten Menambahkan, untuk mendapatkan remisi 15 hari, terpidana sebelumya minimal telah menjalani masa penahanan 6 sampai 12 bulan. Sementara, mereka yang telah menjalani masa tahanan 12 bulan lebih mendapatkan remisi 1 bulan.
Selain kebebasan satu napi tersebut, di LP Muara Padang sebanyak 11 orang mendapat remisi 15 hari, 5 orang dengan remisi 1 bulan, serta remisi khusus terkait peraturan presiden Nomor 28 tahun 2006 yang merupakan SK dari pusat sebanyak 1 orang.
"Pemberian remisi pada warga binaan lapas sudah sesuai prosedur dan memenuhi ketentuan yang berlaku, di antaranya, mereka yang memperoleh remisi telah melewati 2/3 dari masa hukuman, berkelakukan baik dan tidak terlibat kasus terorisme," katanya.
Saat ini di LP Muara Padang, ada 416 orang napi, serta tahanan sebanyak 269 orang, sehingga jumlah yang ada di lapas tersebut ada 685 orang.
Komentar
Posting Komentar