DPRD: BAZDA PADANG PERLU DI AUDIT

Padang, - DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, menjelaskan bahwa penyaluran zakat dari Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Padang, hingga saat ini belum transparan dan perlu di audit dari sistem keuanganya.
Ketua DPRD Padang, Zulherman menjelaskan, hingga saat ini dewan belum pernah menerima audit keuangan dan transparansi dari dari Bazda Padang, tentang penyaluran zakat dan penerimaanya, serta juga pelantikan pengurus baru yang sudah dilaksanakan dan terbentuk beberapa hari yang lalu.
"Sebenarnya sebelum pelantikan pengurus baru, Bazda harus menyerahkan terlebih dahulu hasil audit, dan transparansi semua keuangan yang ada di Bazda tersebut, karena ini menyangkut masyarakat banyak," kata Zulherman.
Zulherman menambahkan, dalam perda zakat yang dibuat tahun 2010 seharusnya pengelolaan Bazda transparan, namun hingga kini hasil audit tidak pernah diterima oleh DPRD Padang.
Sehubungan dengan itu, DPRD Padang berencana untuk memanggil pengurus Bazda dan Pemko Padang, dalam waktu dekat untuk mempertanyakan permasalah ini.
Melalui komisi IV DPRD Padang, pemanggilan akan dilakukan dan jika nanti ditemukan bahwa pengurusan zakat oleh Bazda tidak sesui dengan perda yang sudah ada, maka kepengurusan yang ada saat ini akan dirombak kembali.
"Kita akan melakukan pertemauan terlebih dahulu, dan jika ada pelanggaran dalam kepengurusan Bazda maka kita akan meminta untuk di rombak, atau malah bisa sampai dibubarkan," jelas Zulherman.
Zulherman menambahkan, penyaluran zakat yang dikumpulkan Bazda dari gaji para PNS harus diperuntukan bagi delapan kriteria yang berhak menerima zakat tersebut.
Saat ini DPRD Padang menemukan kasus bahwa zakat yang ada di Bazda juga diperuntukan untuk pembelian tanah, padahal itu tidak sesui lagi dengan peruntukan zakat tersebut.

Komentar