Padang, - Jajaran satuan reskrim Polresta Padang, Sumatera Barat, menangkap seorang residivis pencurian bermotor (Curanmor), di rumah tersangka, Jalan jati, Adabiah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Senin, sekitar pukul 13.00 WIB.
Ka SPK Shiff A, Polresta Padang, Ipda Danial Partobi Simangunsong, mangatakan, pelaku Budi Kurniawan alias Budi Ular (33), warga jalan Jati, Kabupaten Padang Barat, merupakan residivis yang selama ini telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Padang.
"Dari catatan kepolisian tersangak sudah pernah masuk sel tahanan dalam kasus yang sama sekitar dua tahun yang lalu, dan setelah keluar sudah menjadi target operasi, berdasarkan tiga laporan kehilangan dari warga," kata Danial.
Ia menambahkan, tersangka ditangkap dirumahnya setelah mendapat laporan dari salah seorang korban ke pihak polisi, dimana yang memberi tahu keberadaan tersangka pada korban adalah orang tua tersangka sendiri.
Tersangka ditangkap setelah korban atas nama Hasan Bahtiar (55) yang merupakas bos tempat bekerja orang tua tersangka M.Munif (78), mendapat laporan bahwa tersangka sedang ada dirumahnya, dan korban langsung melaporkan kepihak kepolisian yang langsung begerak dan menyergab rumah tersangka.
Sebelumnya, pada Kamis (26/5) tersangka membawa lari motor Revo dengan milik korban dengan nomo polisi BA 5855 WF, dengan cara mengambil kunci motor yang ada di meja rumah korban dan kemudian melarikan motor tersebut.
Kejadian tersebut di ketahui oleh istri korban, dan langsung melaporkan kehilangan motor tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah hampir seminggu kabur dan menjual hasil curinya ke daerah Pesisir Selatan, tersangka kembali kerumahnya dan kemudian dilaporkan orang tua tersangka pada pihak korban yang akhirnya memberi tahu pihak polisi untuk diamankan.
Tersangka yang diamankan tersebut saat diperiksa dan digeledah di Mapolresta Padang, pihak kepolisian juga menemukan disaku kecil celana jeansnya tiga paket kecil sabu.
Saat ini untuk kasus penemuan sabu di saku celana tersangka tersebut masih dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Sementara itu, dari keterangan tersangka, ia telah tiga kali melakukan kejahtan tersebut, dan dua motor lainya di jual ke daerah Kerinci, dengan satu motornya seharga Rp1,5 juta.
"Saya menjual motor tersebut seharga Rp1,5 juta, dan untuk sabu, saya baru mengkonsumsinya selama tiga bulan terakhir," jelas Budi.
Sehubungan dengan itu, Ipda Danial menyatakan diduga uang hasil pencurian kendaraan tersebut digunakan tersangka untuk membeli narkotika tersebut. ***3***
Ka SPK Shiff A, Polresta Padang, Ipda Danial Partobi Simangunsong, mangatakan, pelaku Budi Kurniawan alias Budi Ular (33), warga jalan Jati, Kabupaten Padang Barat, merupakan residivis yang selama ini telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Padang.
"Dari catatan kepolisian tersangak sudah pernah masuk sel tahanan dalam kasus yang sama sekitar dua tahun yang lalu, dan setelah keluar sudah menjadi target operasi, berdasarkan tiga laporan kehilangan dari warga," kata Danial.
Ia menambahkan, tersangka ditangkap dirumahnya setelah mendapat laporan dari salah seorang korban ke pihak polisi, dimana yang memberi tahu keberadaan tersangka pada korban adalah orang tua tersangka sendiri.
Tersangka ditangkap setelah korban atas nama Hasan Bahtiar (55) yang merupakas bos tempat bekerja orang tua tersangka M.Munif (78), mendapat laporan bahwa tersangka sedang ada dirumahnya, dan korban langsung melaporkan kepihak kepolisian yang langsung begerak dan menyergab rumah tersangka.
Sebelumnya, pada Kamis (26/5) tersangka membawa lari motor Revo dengan milik korban dengan nomo polisi BA 5855 WF, dengan cara mengambil kunci motor yang ada di meja rumah korban dan kemudian melarikan motor tersebut.
Kejadian tersebut di ketahui oleh istri korban, dan langsung melaporkan kehilangan motor tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah hampir seminggu kabur dan menjual hasil curinya ke daerah Pesisir Selatan, tersangka kembali kerumahnya dan kemudian dilaporkan orang tua tersangka pada pihak korban yang akhirnya memberi tahu pihak polisi untuk diamankan.
Tersangka yang diamankan tersebut saat diperiksa dan digeledah di Mapolresta Padang, pihak kepolisian juga menemukan disaku kecil celana jeansnya tiga paket kecil sabu.
Saat ini untuk kasus penemuan sabu di saku celana tersangka tersebut masih dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Sementara itu, dari keterangan tersangka, ia telah tiga kali melakukan kejahtan tersebut, dan dua motor lainya di jual ke daerah Kerinci, dengan satu motornya seharga Rp1,5 juta.
"Saya menjual motor tersebut seharga Rp1,5 juta, dan untuk sabu, saya baru mengkonsumsinya selama tiga bulan terakhir," jelas Budi.
Sehubungan dengan itu, Ipda Danial menyatakan diduga uang hasil pencurian kendaraan tersebut digunakan tersangka untuk membeli narkotika tersebut. ***3***
Komentar
Posting Komentar